Arisan Online Menurut Hukum Islam

Arisan yang Diperbolehkan dalam Islam

Arisan yang diperbolehkan dalam Islam adalah arisan yang murni sebagai bentuk tabungan bersama tanpa ada tambahan atau bunga. Selain itu, arisan juga harus dilakukan dengan niat yang baik dan dilandasi dengan kesepakatan yang jelas di antara para pesertanya. Transparansi dan kejujuran dalam pelaksanaan arisan sangat penting agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Sebagaimana yang diajarkan, setiap transaksi atau perjanjian harus didasarkan pada prinsip keadilan dan kejujuran. Dan sebisa mungkin arisan tersebut, membawa dampak baik kepada seluruh anggotanya. Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang menghilangkan satu kesulitan seorang mukmin di dunia, maka Allah akan menghilangkan kesulitannya pada hari kiamat…” (HR. Muslim).

Arisan menjadi sebuah tradisi yang sering kita jumpai di masyarakat, mulai dari ibu-ibu rumah tangga hingga para pekerja kantoran, arisan telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari.

Namun, bagi umat Muslim, penting untuk memastikan bahwa setiap aktivitas yang dilakukan sesuai dengan ajaran agama. Lalu, bagaimana sebenarnya hukum arisan dalam Islam? Nah, untuk menjawab pertanyaan tersebut, yuk simak artikel berikut!

Pandangan Ulama Mengenai Arisan

Lalu, bagaimana pandangan ulama mengenai arisan? Beberapa ulama berbeda pendapat, tetapi mayoritas sepakat bahwa arisan diperbolehkan selama tidak mengandung unsur yang bertentangan dengan syariah. Misalnya, dalam buku “Halal dan Haram dalam Islam” yang ditulis oleh Syaikh Yusuf Qardhawi menyatakan bahwa arisan diperbolehkan jika dilakukan dengan cara yang benar dan sesuai dengan prinsip syariah.

Ulama lainnya juga menekankan bahwa dalam pelaksanaan arisan di perlukan niat yang baik dan kesepakatan yang jelas. Jika arisan dilakukan dengan tujuan untuk saling membantu dan mempererat tali silaturahmi, maka hal tersebut sejalan dengan prinsip-prinsip Islam yang mendorong umatnya untuk saling tolong-menolong dan menjaga silaturahmi.

Itulah tadi pembahasan mengenai hukum arisan menurut pandangan Islam. Jadi, arisan dalam Islam diperbolehkan selama dilakukan dengan cara yang benar dan tidak mengandung unsur riba atau perjudian. Dengan memahami dan mengikuti syariat yang berlaku, arisan bisa menjadi sarana yang bermanfaat untuk membantu sesama dan mempererat tali silaturahmi. Nah, sekian artikel kali ini. Yuk, ikuti informasi seputar Islam lainnya bersama kami di Rumah Zakat.

Perasaan kamu tentang artikel ini ?

%PDF-1.5 %µµµµ 1 0 obj <>>> endobj 2 0 obj <> endobj 3 0 obj <>/Font<>/ProcSet[/PDF/Text/ImageB/ImageC/ImageI] >>/MediaBox[ 0 0 595.32 841.92] /Contents 4 0 R/Group<>/Tabs/S/StructParents 0>> endobj 4 0 obj <> stream xœ•X]oÚH}Gâ?ÜG{%Ï·§ª*9…§�f ¬´Šú`%4qÒ@K@«þû½×ÆIƒã ƒ=sæÜ™{î‡ûÉz“Ïn6ðñc?Ùl²›ûÅ-\÷g«Ÿßú³ß?ýËì._f›|µüô NŸáW·cŒf"ü(瘀žˆ˜ÓÀµeRÀÍS·ÓOŸ²»…†Á þîvNfxç”0ûÞíðb*æb°N3‹OpZwôuÖí\yø fçÝÎpVàœEªŽÁ#&Õ[Œë öfVc9—L °±`Ê3†ãÏÐ?²!'«ÍfõtlOŽ(‘—Èñ•Û¾U¯C‘›« Ý7ÿ;£d|Ü&è_’5ãÏé ¢c¹Ï˜KÜGÜNniWK¼YØA:9OBÌ“PÍÞ ¾„q0‡&€4ìñ(¸ {2¸ ÑIq·˜8¤¯é(àÄä2äùõ\p9œž'¼wžâo&Sü“"£ûÇQàH6âLï~�\”‡0HáKhƒä Æ.ǃ„¨¾R™@A"�LqÕâÙäì`£q_ÔþF+.˜tµ…wšì4s¦îxhœƒ±Šß¡@ŠfwÛ¹‚Qš¹VÎ ßà탠¤£V¤Ôqí­@tˆ‰™°m@LˆBÍ·± Ü0Ýêìãã ÊE̶qÍRñ4(£˜v;¼B��ôµF å?ÞžóF/� K7}ÜþØTOžÉ ¡*+ÐõwfÀ€ô@C–°:5ñ:ø«¯ÛœU|!@hÁb‡`–¾C)’~JÙsI¡ªíím¾„qQÇ•<£ØŽP³‹m´™÷E'´,ÆK,éÒÅ'máb*¸$Ö¬qã¾þ `qÿ¡Ì§p‰®‚[k¦¤úÙò‚ü¶—Â+1qE­Ò…Ðm!…aQ;–æ=ȪúÄBW´céüŽ˜ÀrAµ;Ñø�ܨ%0a1|WHFc*A©ú5¿(B ±£däÛÓÆ5}"—X»©½…Þ2/š6š¬äè+HÛ¦õ¢Ûùþ—¯.ó*Ò`i‹‹r¯ÝÒu0IÇ>àYD¨Ã(â˜o¬k¬û¼²235ü÷ªGqÌ;¼­PyÄÊ0Ûª“²¥;,VÚñm«9Á5‹L+ȶšãÔ'·ª„¥/¯V(òD;bö��`&qËx¼<}é–ŠÆîbF))¹*ë¯)àOÓ„*«Êm4/FÒ”ñ‘�¯0@`U[¨™¹·vÖŠY,�°þ®›91HÿN‹J*­ÈRivMhˆå )&Ã3¬ËN4êcËs²l@¡l`'@}ëË$W…éÉô˜mXí`£U£Õl›·N@×Ø…[í�ˆÄÑ÷ö`´llϼ¾�(ÍM^1~!†3£K$íèt…TÔÓл˜X¾yÿƒNW¾ :Ä«R2§¦Ö*`­¤FOä̸~ �þ#ægÃáF_ùVªòµŒ"êÞ$õp‚.ñÞ:�Æöÿ¯™ó endstream endobj 5 0 obj <> stream ÿØÿà JFIF H H ÿá °Exif MM * 1 b2 € ” œQ Q Q Adobe Photoshop CS6 (Windows) 2019:10:11 17:38:42 †  ±ŽICC Profile ÿâXICC_PROFILE HLino mntrRGB XYZ Î 1 acspMSFT IEC sRGB öÖ Ó-HP cprt P 3desc „ lwtpt ð bkpt rXYZ gXYZ , bXYZ @ dmnd T pdmdd Ä ˆvued L †view Ô $lumi ø meas $tech 0 rTRC <

JAKARTA, iNews.id - Hukum judi online menurut Islam penting diketahui dan diindahkan, khususnya bagi setiap muslim. Pasalnya, praktik judi online melalui platform internet kini semakin marak dilakukan.

Judi online melalui internet tersedia tersedia 24 jam dan dalam berbagai bentuk. Sebut saja slot, togel poker, bingo, casino, roulette, judi bola, pacuan kuda dan masih banyak lagi.

Kecanduan Judi Online, Pria Lubuklinggau Ini Jual Motor Mertua

Hukum Judi Online dalam Islam

Dilansir iNews.id dari laman Pesantren Terbaik, Senin (25/7/2022), Islam merupakan agama sempurna dan paripurna yang telah mengatur segala aspek kehidupan manusia di dunia.

Islam secara tegas telah mengatur bahwa judi dalam bentuk apapun, hukumnya adalah haram. Tidak terkecuali judi online. Islam memandang bahwa judi adalah budaya jahiliyah yang secara mutlak harus dihindari atau ditinggalkan.

Pandangan Islam Terhadap Arisan

Arisan adalah kegiatan dimana sekelompok orang mengumpulkan sejumlah uang secara berkala, kemudian setiap anggotanya akan menerima seluruh uang yang telah terkumpul secara bergantian. Biasanya, giliran tersebut ditentukan melalui undian atau kesepakatan bersama. Dalam pelaksanaannya, sebenarnya arisan memiliki tujuan yang baik. Namun, bagaimana Islam memandang kegiatan ini?

Dalam Islam, segala aktivitas keuangan dan sosial harus sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Pada dasarnya, arisan bukanlah sesuatu yang dilarang dalam Islam. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar kegiatan ini tetap berada dalam lingkup yang sesuai dengan syariah. Arisan tidak boleh mengandung unsur riba (bunga) atau perjudian. Riba dan perjudian adalah dua hal yang jelas-jelas dilarang dalam Islam. Allah SWT berfirman:

الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ

“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…” (Q.S Al-Baqarah ayat 275).

Maka dari itu, jika dalam arisan terdapat unsur tambahan uang yang harus dibayarkan atau ketidakpastian yang bersifat spekulatif, maka arisan tersebut bisa masuk dalam kategori yang dilarang.

Kecanduan Judi Online, Dua Pemuda Pangkalpinang Curi Pompa Air dan Tabung Gas

Artinya: Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (TQS. Al Maidah: 90).

Dalam ayat yang lain, Allah SWT berfirman:

Gegara Utang Judi Online, Pria Ini Bunuh Wanita Paruh Baya di Cinunuk Bandung

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا

Artinya: “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar (minuman keras) dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.” (TQS Al-Baqarah: 219)

Dalam ayat yang sudah jelas dan tak terbantahkan itu, Allah telah menegaskan bahwa perjudian dan meminum khamr atau minuman keras adalah sesuatu yang sangat diharamkan.

Dalam kelanjutan surah Al Maidah tersebut, bahkan judi juga disebut sebagai perbuatan syaitan yang artinya jika seseorang berjudi, maka ia seolah-olah sama dengan syaitan.

Penyerupaan dengan syaitan ini pastinya memiliki makna judi adalah perbuatan dosa besar. Sehingga, pelakunya kelak akan mendapatkan azab yang pedih di akhirat. Naudzubillahi min dzalik.

Editor: Komaruddin Bagja

Fakta Judi Online, Bisa Bikin Ketagihan dan Bisa Menambah Garis Kemiskinan

Mudahnya akses dan dan beragamnya pilihan menjadikan judi online semakin menjamur di hampir seluruh lapisan masyarakat. Hal ini tentu sangat meresahkan mengingat bahaya dan dampak nyata judi seperti kecanduan, kriminalitas, pidana, bahkan kemiskinan.

Lalu, bagaimana agama dalam hal ini Islam memandang maraknya perjudian online sebagai suatu fenomena yang meresahkan di era digital?

Suami Istri Pelaku Investasi Bodong Ditangkap, Uang Korban Dipakai buat Judi Online

Dalil haramnya perjudian tersebut dengan jelas termaktub dalam Al Quran Surah Al Maidah ayat 90 yang berbunyi:

إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ